Selain itu seorang lelaki menikah dengan wanita tentunya memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah meskipun seringkali terjadi konflik dalam keluarga dan mengakibatkan perpisahan. Pernikahan sebaiknya didahului oleh proses taaruf kemudian khitbah atau tunangan dalam islam adapun pacaran tidak dibenarkan. Lalu bagaimanakah islam memandang pernikahan serta hukum pernikahan itu sendiri. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Pernikahan
Pernikahan dalam islam diartikan sebagai berkumpulnya atau menyatunya sepasang laki-laki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan serta rukun nikah yang berlaku dinataranya adanya calon mempelai pria dan wanita, wali nikah (baca syarat wali nikah dan urutan wali nikah) serta adanya ijab kabul atau akad nikah (baca syarat-syarat akad nikah).
Pernikahan dalam islam diatur dalam fikih pernikahan dan pernikahan tersebut sah jika sesuai dengan syariat serta tidak termasuk pernikahan yang dilarang. Sedangkan menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam. Pernikahan dijelaskan sebagai
- Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-Undang Perkawinan)
- Perkawinan menurut hukum Islam adalah “akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (Kompilasi Hukum Islam)
Hukum Pernikahan
Berdasarkan syariat islam dan tuntunan cara pernikahan yang benar maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum pernikahan tersebut dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan berikut ini
1. Wajib
“Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun wajib”
2. Sunnat
3. Haram
Pernikahan
dapat menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak
memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan
rumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan menelantarkan
istrinya. Selain itu, pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau
menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam islam atau bertujuan untuk
menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain namun ia
kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut.
4. Makruh
Pernikahan
maksruh hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup
kemampuan atau tanggung jawab untuk berumahtangga serta ia dapat menahan
dirinya dari perbuatan zina sehingga jika tidak menikah ia tidak akan
tergelincir dalam perbuatan zina. Pernikahan hukumnya makruh karena
meskipun ia memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki
keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap
istri maupun kewajiban istri terhadap suami.
5. Mubah
Suatu
pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan jika seseorang
memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat tergelincir dalam
perbuatan zina jika tidak melakukannnya. Pernikahan bersifat mubah jika
ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan
untuk membina rumah tangga sesuai syariat islam namun ia juga tidak
dikhwatirkan akan menelantarkan istrinya.Dasar Hukum Pernikahan
Adapun anjuran atau dasar hukum pernikahan disebutkan dalam dalam dalil-dalil berikut ini :
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ
لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Q.S. ar-Ruum 21)
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا
وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari paSekian artikel mengenai hukum pernikahan semoga bermanfaat, jika terdapat kesalahan mohon dimaafkan.
Makna hamdalah Oleh yunsr
Tips traveling oleh traveling murah mewah
Apakah menikah itu wajib ataukah sunnah? Apakah berdosa orang yang tidak menikah padahal ia mampu untuk menikah?
Allah Ta’ala berfirman:
Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menikah. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat:
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/25059-apakah-menikah-itu-wajib.html
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا
الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ
وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 32).Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menikah. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat:
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/25059-apakah-menikah-itu-wajib.html
Apakah menikah itu wajib ataukah sunnah? Apakah berdosa orang yang tidak menikah padahal ia mampu untuk menikah?
Allah Ta’ala berfirman:
Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menikah. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat:
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/25059-apakah-menikah-itu-wajib.html
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا
الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ
وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 32).Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menikah. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat:
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/25059-apakah-menikah-itu-wajib.html